Dibacok Saat Disergap Begal, Pelajar 17 Tahun di Gubug Luka — Dua Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam
GROBOGANTODAY,Gubug – Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) terjadi di Jalan Desa Trisari, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. Seorang pelajar berusia 17 tahun menjadi korban pembacokan saat disergap dua pelaku yang diduga hendak merampas sepeda motor.
Korban, Sandi Setiaji (17), warga Desa Putatnganten, Karangrayung, mengalami luka di tangan kiri setelah menangkis serangan senjata tajam dari pelaku. Saat kejadian, korban bersama dua temannya baru pulang dari pondok di Desa Kuwaron.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi bermula ketika korban berboncengan dengan salah satu saksi menggunakan sepeda motor Honda Beat. Tiba-tiba, dari arah belakang, dua pelaku berboncengan memepet kendaraan korban.
Salah satu pelaku kemudian menarik baju korban hingga terjadi senggolan yang menyebabkan korban terjatuh. Saat korban berusaha melawan, pelaku mengeluarkan pisau dan menyabetkannya ke arah korban.
“Korban sempat menangkis serangan menggunakan tangan kiri, sehingga mengalami luka,” ungkap Kapolsek Gubug, AKP Sunarto.
Tak hanya itu, salah satu saksi yang berusaha menolong korban juga sempat ditendang oleh pelaku lainnya.
Pelaku kemudian mencoba membawa kabur sepeda motor milik korban. Namun korban berusaha mempertahankan kendaraannya. Situasi berubah ketika satu saksi lain berbalik arah untuk membantu, membuat pelaku panik dan melarikan diri.
Pelaku pertama kabur ke area persawahan, sementara pelaku kedua melarikan diri ke arah barat dengan membawa sepeda motor Honda Beat Street tanpa pelat nomor.
Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, kurang dari 24 jam, dua terduga pelaku berhasil diringkus di lokasi berbeda, yakni di wilayah Ngroto dan Tegowanu.
“Kurang dari 24 jam, kedua pelaku berhasil kami amankan di dua lokasi berbeda. Saat ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” tegas AKP Sunarto.
Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AP (23), warga Penadaran, Gubug, dan MNA (21), yang berdomisili di Tegowanu.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor Honda Beat Street tanpa TNKB, sarung pisau dari kayu, serta pakaian yang digunakan saat beraksi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Perlindungan Anak, mengingat korban masih di bawah umur.
Polisi mengimbau masyarakat, khususnya pelajar, untuk lebih waspada saat berkendara di malam hari dan menghindari jalan sepi guna mencegah tindak kejahatan serupa.
