Perang Sarung Berujung Maut di Karangrayung, Bocah 13 Tahun Ditetapkan Sebagai Tersangka

Perang Sarung Berujung Maut di Karangrayung, Bocah 13 Tahun Ditetapkan Sebagai Tersangka

GROBOGANTODAY.ID — Kasus perang sarung yang berujung maut di Desa Termas, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, memasuki babak baru. Polres Grobogan resmi menetapkan satu tersangka, yang mengejutkan masih berusia anak-anak.

 

Tersangka berinisial FM (13) ditetapkan sebagai pelaku dalam insiden yang menewaskan remaja ZMR (16), warga Desa Termas.

 

Kasatreskrim Polres Grobogan AKP Rizky Ari Budianto mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan terhadap sejumlah remaja yang sebelumnya diamankan polisi.

 

“Satu tersangka inisial FM, usia 13 tahun,” ujar Rizky, Jumat (27/2/2026).

 

FM merupakan satu dari enam rekan korban yang sempat diamankan untuk dimintai keterangan. Hasil penyelidikan kemudian mengarah pada dugaan keterlibatan FM dalam peristiwa kekerasan tersebut. Namun karena masih di bawah umur, tersangka tidak dilakukan penahanan.

 

“Tersangka usia di bawah 14 tahun tidak bisa ditahan. Hanya dikenakan wajib lapor,” jelasnya.

 

Peristiwa tragis itu terjadi saat sekelompok remaja terlibat aksi perang sarung — aktivitas yang kerap dianggap permainan, tetapi belakangan sering berujung kekerasan.

 

Dalam kejadian tersebut, ZMR mengalami luka hingga akhirnya meninggal dunia. Kasus ini pun langsung ditangani aparat kepolisian karena dinilai telah masuk ranah pidana.

 

Polisi mengimbau orang tua meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, terutama pada malam hari, untuk mencegah kejadian serupa terulang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *