Satu Korban Pembacokan di Sengonwetan Kradenan Meninggal Dunia, Pelaku Ngamuk Bacok 6 Warga
GROBOGANTODAY.ID, Kradenan – Aksi pembacokan brutal yang dilakukan seorang pria di Dusun Gundi, Desa Sengonwetan, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Grobogan, Minggu (29/3/2026) sore, berujung maut.
Satu dari enam korban, Abu (80), dinyatakan meninggal dunia setelah sempat mendapatkan perawatan medis akibat luka bacok yang dideritanya. Sedangkan satu orang korban, Karni(86) sudah diperbolehkan pulang setelah sebelumnya telah mendapatkan perawatan medis.
Kapolsek Kradenan, AKP Edy Sutarjo, membenarkan adanya korban meninggal dalam peristiwa tersebut.
“Iya benar, satu korban atas nama Abu meninggal dunia,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin(30/3/2026).
Peristiwa mengerikan itu terjadi sekitar pukul 15.30 WIB. Pelaku, Supriyanto (32), tiba-tiba mengamuk dan membacok warga menggunakan parang.
Sebelum kejadian, pelaku diketahui sempat marah-marah di rumah orang tuanya sambil mencari handphone. Bahkan, ia sempat mencekik ibunya hingga tak sadarkan diri.
Pelaku kemudian keluar rumah menggunakan sepeda motor dan sempat membeli bensin di warung warga. Saksi melihat pelaku membawa parang yang disimpan di dalam jok motor.
Tak lama berselang, pelaku kembali dan langsung mengamuk. Warga yang berada di sekitar lokasi menjadi sasaran secara acak.
Korban pertama, Markini (62), yang saat itu sedang menggendong cucunya, mengalami luka bacok di bagian telinga dan tangan. Anak yang digendongnya berhasil selamat setelah menjauh.
Selain Abu yang meninggal dunia, korban lain yang mengalami luka yakni Nyami (65), Darsih (62), Karni (80), serta ayah kandung pelaku, Suroto (64).
Seluruh korban sempat dilarikan ke Puskesmas Kradenan 1 sebelum dirujuk ke RSUD Purwodadi untuk mendapatkan perawatan intensif.
Warga yang panik akhirnya berhasil melumpuhkan pelaku sebelum diserahkan ke pihak kepolisian.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu bilah parang sepanjang sekitar 57 cm.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Kradenan dan kasusnya ditangani bersama Satreskrim Polres Grobogan.
Pelaku dijerat Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Informasi dari warga menyebut pelaku dalam beberapa hari terakhir menunjukkan perilaku tidak wajar dan diduga mengalami gangguan kejiwaan. Namun, polisi masih mendalami motif serta kondisi kejiwaan pelaku.
“Kami masih melakukan penyelidikan dan pendalaman, termasuk kemungkinan pemeriksaan kejiwaan pelaku,” pungkas Kapolsek Kradenan.
