Pria Mengamuk di Kradenan, Enam Warga Dibacok Termasuk Orang Tua Sendiri
GROBOGANRODAY.ID, Kradenan – Peristiwa penganiayaan berat menggegerkan warga Dusun Gundi, Desa Sengonwetan, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Grobogan, Minggu (29/3/2026) sore. Seorang pria bernama Supriyanto (32) mengamuk dan membacok enam orang warga menggunakan senjata tajam jenis parang.
Kejadian berlangsung sekitar pukul 15.30 WIB di dalam rumah dan depan rumah warga setempat. Aksi brutal tersebut menyebabkan sejumlah korban mengalami luka serius dan harus dilarikan ke fasilitas kesehatan.
Kapolsek Kradenan, AKP Edy Sutarjo, membenarkan peristiwa tersebut. “Pelaku sudah diamankan warga dan selanjutnya dibawa ke Polsek Kradenan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebelum kejadian pelaku sempat marah-marah di rumah orang tuanya sambil mencari handphone. Bahkan, pelaku sempat mencekik ibunya hingga tak sadarkan diri.
Tak lama kemudian, pelaku keluar rumah menggunakan sepeda motor dan sempat membeli bensin di warung warga. Saat itu, saksi melihat pelaku membawa parang yang disimpan di dalam jok motornya.
Situasi semakin mencekam ketika pelaku kembali ke lokasi dan tiba-tiba mengamuk. Tanpa banyak bicara, pelaku langsung mengayunkan parang ke arah warga di sekitar lokasi.
Korban pertama, Markini (62), yang saat itu sedang menggendong cucunya, dibacok hingga mengalami luka di bagian telinga dan tangan. Anak kecil yang digendong korban sempat selamat setelah berlari menjauh.
Setelah itu, pelaku juga menyerang beberapa warga lain, yakni Nyami (65), Abu (80), Darsih (62), Karni (80), serta ayah kandung pelaku sendiri, Suroto (64).
Seluruh korban langsung dilarikan ke Puskesmas Kradenan 1 sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD Purwodadi untuk mendapatkan perawatan intensif akibat luka bacok yang diderita.
Sementara itu, warga yang panik berusaha mengamankan pelaku hingga akhirnya berhasil dilumpuhkan sebelum aparat kepolisian datang ke lokasi.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang dengan panjang sekitar 57 cm serta pakaian korban yang berlumuran darah.
Kasus ini kini ditangani oleh Polsek Kradenan dan berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Grobogan. Pelaku dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Warga sekitar menyebut pelaku dalam beberapa hari terakhir terlihat tidak seperti biasanya dan diduga mengalami gangguan kejiwaan.
Namun demikian, polisi masih mendalami motif serta kondisi kejiwaan pelaku melalui pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami masih melakukan penyelidikan dan pendalaman, termasuk kemungkinan pemeriksaan kejiwaan pelaku,” tambah Kapolsek.
