Tragedi Sidorejo Jadi Alarm, Polres Grobogan Gelar Rapat Keselamatan Perlintasan Kereta

Tragedi Sidorejo Jadi Alarm, Polres Grobogan Gelar Rapat Keselamatan Perlintasan Kereta

GROBOGANTODAY.ID, Purwodadi – Paska kecelakaan maut Kereta Api Argo Bromo Anggrek dengan mobil rombongan pengantar jamaah haji di perlintasan Desa Sidorejo, Kecamatan Pulokulon, yang menewaskan lima orang, Polres Grobogan bergerak cepat menggelar rapat koordinasi lintas sektor terkait keselamatan perlintasan kereta api di Kabupaten Grobogan. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Jananuraga Polres Grobogan, Kamis(7/5/2026)

 

Rapat yang dipimpin Kapolres Grobogan AKBP Ike Yuliyanto itu menghadirkan sejumlah stakeholder, mulai dari PT KAI, Dinas Perhubungan, pemerintah desa, camat hingga pihak terkait lainnya.

 

Kapolres Grobogan AKBP Ike Yuliyanto mengatakan, rapat tersebut merupakan bentuk kepedulian bersama agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

 

“Beberapa hari lalu terjadi kecelakaan kereta api yang mengakibatkan lima orang meninggal dunia. Karena itu kami kumpulkan seluruh stakeholder untuk bersama-sama mencari solusi,” ujar AKBP Ike Yuliyanto.

 

Dalam rapat itu, Polres Grobogan memaparkan masih banyaknya perlintasan kereta api yang rawan kecelakaan. Tercatat terdapat 106 titik perlintasan kereta api di Grobogan, terdiri dari 85 perlintasan ilegal dan 21 perlintasan legal. Selain itu, ada 33 titik tanpa palang pintu dan 41 titik tanpa penjaga.

 

Menurut Kapolres, sejumlah perlintasan masih minim fasilitas keselamatan, bahkan ada yang tidak memiliki tanda perlintasan maupun penjagaan.

 

“Kami melihat masih ada beberapa perlintasan yang tidak ada tanda perlintasan dan tidak ada penjaganya. Ini harus segera diselesaikan agar tidak ada lagi masyarakat menjadi korban,” tegasnya.

 

Sebagai tindak lanjut, Polres Grobogan bersama stakeholder akan membentuk tim khusus untuk melakukan pengecekan seluruh perlintasan kereta api. Perlintasan ilegal tanpa izin juga direncanakan ditutup secara bertahap sesuai aturan yang berlaku.

 

Selain itu, Polres Grobogan mendorong adanya penjagaan di perlintasan selama 24 jam, khususnya di titik-titik rawan kecelakaan.

 

“Kalau saran kami dari Polres, penjagaan harus 24 jam. Nanti akan dicek apakah sudah ada palang pintunya atau belum dan bagaimana sistem penjagaannya,” jelas AKBP Ike.

 

Dalam rapat tersebut juga dibahas langkah penanganan lain seperti pemasangan banner peringatan, pembinaan penjaga perlintasan, survei lapangan hingga koordinasi rutin lintas sektor.

 

Melalui langkah itu, Polres Grobogan berharap keselamatan di perlintasan kereta api dapat meningkat dan angka kecelakaan kereta api di Grobogan bisa ditekan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *