Evaluasi Perlintasan Sebidang Usai Tragedi KA di Sidorejo, Penjagaan Harus 24 Jam
GROBOGANTODAY.ID — Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Grobogan bersama Polres Grobogan, PT KAI, pemerintah desa dan sejumlah pemangku kepentingan menggelar rapat koordinasi terkait evaluasi perlintasan sebidang kereta api pasca kecelakaan maut di Desa Sidorejo, Kecamatan Pulokulon.
Kepala Dishub Grobogan Mundakar mengatakan, rapat tersebut membahas langkah penataan dan pengamanan perlintasan kereta api agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
“Semua stakeholder hadir untuk menyampaikan apa yang perlu dilakukan ke depan. Ada beberapa kesepakatan terkait SOP di perlintasan,” ujar Mundakar.
Menurutnya, salah satu pembahasan penting yakni terkait penjagaan di perlintasan sebidang, terutama pada jalur-jalur yang padat aktivitas masyarakat. Ia menyebut, perlintasan dengan jarak pandang terbatas maupun akses jalan sempit harus mendapat perhatian khusus.
“Kalau memang kondisi jalan padat maka harus diatur. Harus ada petugas jaga 24 jam atau dilakukan penutupan pada jam-jam tertentu,” jelasnya.
Selain itu, Dishub juga mendorong pemasangan rambu-rambu tambahan dan perbaikan sistem keselamatan di sekitar perlintasan. Evaluasi dilakukan menyusul tingginya angka kecelakaan di sejumlah titik perlintasan di Grobogan.
Mundakar mengungkapkan, saat ini terdapat sekitar 102 perlintasan kereta api di wilayah Grobogan. Sebagian di antaranya merupakan perlintasan liar atau belum memiliki penjagaan resmi.
“Kalau mengandalkan anggaran daerah tentu tidak bisa sekaligus. Karena itu perlu kerja sama semua pihak, termasuk pemerintah desa dan masyarakat,” katanya.
Ia menambahkan, pemerintah desa juga diharapkan ikut berperan dalam pengawasan perlintasan di wilayah masing-masing. Menurutnya, penjagaan bisa disesuaikan dengan kemampuan desa, termasuk pembatasan jam operasional perlintasan.
“Kalau memang tidak mampu dijaga penuh, bisa ditutup pada malam hari dan dibuka kembali pagi hari. Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas,” tegas Mundakar.
