Penumpang Bus Garuda Mas Ditemukan Meninggal di Garasi Purwodadi, Diduga Serangan Jantung
GROBOGANTODAY.ID, Purwodadi – Seorang penumpang bus antar kota ditemukan meninggal dunia di dalam armada PO Garuda Mas saat berada di garasi wilayah Kuripan, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Selasa (31/3/2026) dini hari.
Korban diketahui bernama Marno (64), warga Cengkareng Timur, Jakarta Barat. Ia ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa sekitar pukul 03.30 WIB, saat bus tiba di garasi PO Garuda Mas di Jalan Ahmad Yani, Purwodadi.
Kapolsek Purwodadi, AKP Siswanto, S.H., mengatakan korban sebelumnya merupakan penumpang bus dengan rute dari Jakarta menuju wilayah Grobogan.
“Korban awalnya berangkat dari Jakarta dengan tujuan Wirosari. Dalam perjalanan sempat terjadi pergantian bus di wilayah Cirebon karena kendala teknis. Korban kemudian melanjutkan perjalanan hingga tiba di Purwodadi,” jelasnya.
Menurut keterangan kru bus, setibanya di garasi, korban tidak merespons saat dibangunkan. Setelah dicek bersama, korban diketahui sudah dalam keadaan meninggal dunia di kursi bagian tengah bus.
Petugas dari Polsek Purwodadi bersama tim Inafis Polres Grobogan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil pemeriksaan, korban ditemukan dalam posisi duduk dengan membawa sejumlah barang pribadi, termasuk dua unit ponsel, uang tunai, serta tiket perjalanan.
Jenazah kemudian dibawa ke RSUD dr. R. Soedjati Purwodadi untuk dilakukan pemeriksaan medis.
Hasil pemeriksaan dokter menunjukkan tidak adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Namun, ditemukan kondisi kaku mayat serta indikasi lain yang mengarah pada kematian alami.
“Berdasarkan pemeriksaan medis, korban diduga meninggal dunia akibat serangan jantung,” ungkap AKP Siswanto.
Pihak keluarga korban yang diwakili kerabatnya telah menerima kejadian tersebut sebagai musibah dan menolak dilakukan autopsi. Jenazah selanjutnya diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan.
Polisi memastikan tidak ditemukan unsur tindak pidana dalam peristiwa tersebut, namun pemeriksaan terhadap saksi-saksi tetap dilakukan sebagai bagian dari prosedur.
