Hibah Parpol Grobogan 2027 Diusulkan Rp 2,05 Miliar, Mengacu Rp 2.500 per Suara Sah
GROBOGANTODAY.ID, Purwodadi – Pemerintah Kabupaten Grobogan melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) mengusulkan bantuan hibah keuangan kepada partai politik yang memperoleh kursi DPRD hasil Pemilu Legislatif 2024. Usulan tersebut direncanakan masuk dalam APBD Tahun Anggaran 2027.
Perhitungan hibah mengacu pada Peraturan Bupati Grobogan, dengan nilai Rp 2.500 per suara sah yang diperoleh masing-masing partai pada Pileg 2024.
Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Ormas Bakesbangpol Grobogan, Sudarta Kiswara, menjelaskan bahwa skema ini membuat besaran hibah bersifat proporsional sesuai perolehan suara.
“Nilainya dihitung berdasarkan suara sah masing-masing partai. Semakin besar perolehan suara, semakin besar pula nilai bantuannya,” ujarnya.
Berdasarkan data usulan, total hibah yang direncanakan mencapai Rp 2.059.577.500 untuk sembilan partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Grobogan.
Rincian usulan hibah tersebut yakni:
- PDIP: 279.685 suara – Rp 699.212.500
- PKB: 140.843 suara – Rp 352.107.500
- Gerindra: 122.247 suara – Rp 305.617.500
- Hanura: 64.914 suara – Rp 162.285.500
- PPP: 59.741 suara – Rp 149.352.500
- Golkar: 55.836 suara – Rp 139.590.000
- PKS: 45.004 suara – Rp 112.510.000
- Demokrat: 36.909 suara – Rp 92.272.500
- NasDem: 18.652 suara – Rp 46.630.000
Sudarta menambahkan, penggunaan dana hibah ini nantinya diprioritaskan untuk kegiatan pendidikan politik serta operasional sekretariat partai, dan wajib dipertanggungjawabkan melalui laporan resmi.
“Setiap partai penerima hibah wajib membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
