Terbongkar! Cekcok di Jalan Berujung Maut, Pelaku Ditangkap Tim URC Polres Grobogan

Terbongkar! Cekcok di Jalan Berujung Maut, Pelaku Ditangkap Tim URC Polres Grobogan

GROBOGANTODAY.ID – Misteri kematian P (53), warga Desa Medani, Kecamatan Tegowanu, yang ditemukan tergeletak tak sadarkan diri di tepi Jalan Raya Tanggungharjo-Brabo akhirnya terungkap. Tim URC Sat Reskrim Polres Grobogan bersama Polsek Tanggungharjo berhasil menangkap pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

 

Pelaku berinisial KDP (31), warga Kecamatan Tanggungharjo, dibekuk kurang dari 24 jam setelah proses ekshumasi atau pembongkaran makam korban yang dilakukan tim Dokpol Biddokkes Polda Jawa Tengah pada Jumat (12/6/2026).

 

Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Rizki Ari Budianto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan sejak korban ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di pinggir jalan pada Rabu (3/6/2026) pagi.

 

“Tim melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, mengumpulkan barang bukti, serta melakukan analisis lapangan hingga akhirnya mengarah kepada pelaku,” ujarnya.

 

Dari hasil penyidikan, peristiwa bermula saat pelaku yang mengendarai sepeda motor hampir bersinggungan dengan korban di jalan. Insiden tersebut memicu emosi pelaku hingga terjadi aksi penganiayaan.

 

Korban mengalami luka serius di bagian wajah dan kepala hingga terkapar tidak sadarkan diri di lokasi kejadian. Setelah melakukan penganiayaan, pelaku juga diduga mengambil telepon genggam milik korban yang berada di sekitar tempat kejadian.

 

Saat diamankan Tim URC Polres Grobogan, pelaku mengakui perbuatannya. Kini KDP menjalani pemeriksaan intensif untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian serta dugaan pengambilan barang milik korban. Ia terancam hukuman penjara hingga 12 tahun.

 

AKP Rizki Ari Budianto menegaskan, keberhasilan mengungkap kasus tersebut menjadi bukti komitmen Polres Grobogan dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

 

“Kami akan menindak tegas setiap tindak kekerasan yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *