Modus Transfer Palsu, Pelaku Penggelapan Mobil di Grobogan Kabur ke Hutan Usai Terpojok di Jalan Buntu

Modus Transfer Palsu, Pelaku Penggelapan Mobil di Grobogan Kabur ke Hutan Usai Terpojok di Jalan Buntu

GROBOGANTODAY.ID, Grobogan – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan mobil dengan modus bukti transfer palsu terjadi di Kelurahan Grobogan, Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan. Terduga pelaku diketahui merupakan mantan anggota Polri yang telah dipecat pada akhir tahun 2024.

 

Kapolsek Grobogan AKP Sunarto mengatakan, terduga pelaku berinisial WJK (27), warga Palangkaraya. Sementara korban diketahui bernama Mulyono (40), warga Kelurahan Grobogan.

 

Peristiwa bermula saat Mulyono menawarkan mobil Daihatsu Xenia bernopol K 1687 DP melalui marketplace Facebook dengan harga Rp89 juta.

 

“Pelaku datang ke rumah korban untuk melihat mobil. Setelah negosiasi, harga disepakati Rp82,5 juta,” ujar AKP Sunarto.

 

Pelaku kemudian menunjukkan bukti transfer dan mengaku uang pembayaran sudah masuk ke rekening korban. Korban yang percaya lalu diajak mengecek saldo di ATM.

 

Namun saat korban masuk ke ATM untuk memastikan transfer tersebut, pelaku yang berada di dalam mobil justru langsung membawa kabur kendaraan milik korban.

 

Korban yang sadar menjadi korban penipuan segera melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Grobogan. Polisi yang menerima laporan langsung melakukan pengejaran.

 

Salah satu anggota Resmob Polres Grobogan yang kebetulan melintas di wilayah Mayahan, Kecamatan Tawangharjo, melihat mobil korban dan langsung melakukan pembuntutan hingga Dusun Gowa, Desa Kemadohbatur.

 

“Diduga karena tidak mengetahui medan, pelaku terpojok di jalan buntu lalu meninggalkan mobil dan kabur masuk ke hutan,” jelas AKP Sunarto.

 

Warga bersama aparat kemudian melakukan pencarian hingga masuk hutan sejak Jumat malam hingga Sabtu (23/5/2026) pagi. Pelaku akhirnya ditemukan bersembunyi di sebuah rumah kosong dan langsung diamankan.

 

Saat ini, WJK telah dibawa ke Mapolsek Grobogan guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut terkait kasus dugaan penggelapan mobil tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *