Gerak Cepat Polsek Tegowanu, Pelaku Curanmor Dibekuk

Gerak Cepat Polsek Tegowanu, Pelaku Curanmor Dibekuk

GROBOGANTODAY.ID, Tegowanu – Polsek Tegowanu berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan. Seorang pelaku berinisial M (39) berhasil diamankan bersama barang bukti sepeda motor milik korban.

 

Kapolsek Tegowanu AKP Setyo Budi mengatakan, pengungkapan ini berawal dari laporan warga yang kehilangan sepeda motor.

 

“Kami langsung bergerak setelah menerima laporan hingga pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).

 

Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (11/4/2026) di jalan Desa Tajemsari. Korban, Mahmudi (78), warga Desa Curug, kehilangan sepeda motor Honda Scoopy tahun 2019 warna cokelat hitam bernomor polisi K-6811-AVF.

 

Saat itu, korban memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan area persawahan untuk memberi makan pekerja. Namun sekitar satu jam kemudian, sepeda motor tersebut sudah tidak ada di tempat.

 

Korban sempat mencari di sekitar lokasi, namun tidak menemukan kendaraannya hingga akhirnya melapor ke Polsek Tegowanu. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp14 juta.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tegowanu melakukan penyelidikan dan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di wilayah Kabupaten Grobogan.

 

Saat diamankan, pelaku membawa sepeda motor yang cirinya sesuai dengan milik korban. Setelah dicek nomor rangka dan mesin, kendaraan tersebut dipastikan milik korban.

 

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Ia juga diketahui merupakan residivis kasus serupa.

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, STNK, dan BPKB. Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Tegowanu untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi kejahatan lainnya.

 

Kapolsek Tegowanu mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkirkan kendaraan, terutama di tempat terbuka.

 

“Gunakan kunci pengaman tambahan untuk mencegah tindak kejahatan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *