Cari Ikan Pakai Alat Setrum, Pria di Grobogan Tewas Mengapung di Empang

Cari Ikan Pakai Alat Setrum, Pria di Grobogan Tewas Mengapung di Empang

GROBOGANTODAY.ID, Grobogan – Aktivitas mencari ikan menggunakan alat setrum kembali memakan korban jiwa. Seorang pria berinisial B (32), warga Desa Candisari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan, ditemukan meninggal dunia di sebuah empang di Desa Getasrejo, Kecamatan Grobogan, Minggu (5/7/2026) malam.

 

Korban diduga tersengat aliran listrik dari alat setrum ikan yang digunakannya saat mencari ikan seorang diri.

 

Kapolres Grobogan AKBP Endhie Pratama melalui Kapolsek Grobogan AKP Sunarto menjelaskan, peristiwa itu pertama kali diketahui sekitar pukul 20.30 WIB. Rekan korban, Riski (24), datang ke lokasi sesuai janji untuk mencari ikan bersama. Namun setibanya di empang, ia mendapati korban dalam posisi tengkurap mengapung di permukaan air.

 

“Alat setrum ikan yang digunakan korban masih dalam kondisi menyala saat saksi tiba di lokasi,” ujar AKP Sunarto.

 

Saksi kemudian meminta bantuan warga dan melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Desa Getasrejo. Laporan itu diteruskan ke Polsek Grobogan yang langsung mendatangi lokasi bersama Tim Inafis Polres Grobogan, BPBD, dan petugas kesehatan dari Puskesmas untuk melakukan evakuasi serta olah tempat kejadian perkara (TKP).

 

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan alat setrum ikan masih aktif. Peralatan tersebut menggunakan baterai litium 12 volt 200 Ah yang dirangkai hingga menghasilkan tegangan sekitar 220 volt untuk menyetrum ikan.

 

Selain alat setrum, polisi juga mengamankan sejumlah barang milik korban, di antaranya jaring, ember di atas pelampung ban dalam, tas berisi telepon seluler, uang tunai, rokok, korek api, serta sepeda motor yang terparkir di sekitar lokasi. Di pinggir empang juga ditemukan puluhan ikan dalam kondisi mati.

 

Hasil pemeriksaan luar pada jenazah menunjukkan adanya luka bakar melepuh pada jari jempol dan telunjuk tangan kiri serta kedua telapak tangan. Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.

 

“Dugaan sementara korban meninggal akibat tersengat aliran listrik dari alat setrum ikan yang digunakannya,” jelas AKP Sunarto.

 

Pihak keluarga menolak dilakukan autopsi dan telah membuat surat pernyataan resmi. Setelah proses pemeriksaan selesai, jenazah diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan.

 

Polisi mengamankan alat setrum ikan sebagai barang bukti dan mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan metode tersebut saat mencari ikan.

 

“Penggunaan alat setrum ikan sangat berbahaya, berpotensi menghilangkan nyawa, melanggar ketentuan, serta merusak ekosistem perairan. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan cara tersebut,” tegas AKP Sunarto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *