Reaktivasi PBI JKN Kini Cukup dari Desa, Maksimal 3×24 Jam

Reaktivasi PBI JKN Kini Cukup dari Desa, Maksimal 3×24 Jam

GROBOGANTODAY.ID, Purwodadi – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Grobogan bersama BPJS Kesehatan melakukan terobosan percepatan layanan reaktivasi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang sempat dinonaktifkan. Melalui sistem Sinergi PBI, warga kini tidak perlu lagi datang ke kantor Dinsos, cukup mengurus dari desa melalui operator pelayanan yang telah disiapkan.

 

Kepala Dinsos Grobogan, Indri Agus Velawati, menyampaikan langkah ini diambil menyusul banyaknya laporan penonaktifan kepesertaan PBI JKN, khususnya dari masyarakat dengan penyakit kronis yang membutuhkan layanan rutin seperti cuci darah dan kontrol berkala.

 

“Beberapa waktu lalu ada sekitar 58 ribu kepesertaan PBI JKN yang dinonaktifkan. Ini tentu berdampak pada masyarakat yang sangat membutuhkan pelayanan kesehatan. Karena itu, kami bersama BPJS bergerak cepat melakukan percepatan reaktivasi,” jelasnya.

 

Dalam waktu singkat, sekitar seribuan kepesertaan sudah berhasil direaktivasi dan jumlah tersebut masih akan terus bertambah secara dinamis sesuai pembaruan data di lapangan.

 

Sistem Sinergi PBI ini memungkinkan proses lebih cepat dan sederhana. Warga cukup melapor ke pemerintah desa, kemudian operator desa akan membantu proses pengajuan reaktivasi tanpa harus datang ke Dinsos.

 

“Kalau dekat, bisa ke desa saja. Tidak perlu jauh-jauh ke Dinsos. Karena di desa sudah ada operator yang membantu pelayanan reaktivasi PBI JKN. Ini agar masyarakat tidak bingung dan tidak menunggu terlalu lama,” terangnya.

 

Dinsos juga menggandeng pendamping PKH, TKSK, serta unsur pekerja sosial lainnya untuk melakukan jemput bola di lapangan, memastikan warga yang benar-benar membutuhkan bisa segera terlayani.

 

Sementara itu, perwakilan BPJS Kesehatan menegaskan, sinergi ini membuat alur layanan menjadi lebih efektif melalui integrasi antara desa, Dinsos, pusat data (Pusdatin), hingga BPJS Kesehatan.

 

Melalui mekanisme baru ini, usulan reaktivasi dimulai dari laporan warga ke desa atau pendamping. Selanjutnya, data diproses oleh Dinsos dan diteruskan ke Pusdatin untuk diverifikasi sebelum akhirnya diaktifkan kembali oleh BPJS Kesehatan.

 

Dengan sistem tersebut, proses reaktivasi ditargetkan dapat selesai maksimal dalam waktu 3×24 jam, selama persyaratan administrasi telah lengkap.

 

“Standar layanannya kami pastikan tidak lebih dari 3×24 jam, karena ini menyangkut pelayanan kesehatan masyarakat di rumah sakit. Administrasi harus cepat dan maksimal,” ujar Kepala BPJS Grobogan, Wisnu Sukardi.

 

Kolaborasi antara Dinsos Grobogan dan BPJS Kesehatan ini dinilai sangat proaktif, termasuk keterlibatan langsung jajaran BPJS dalam merancang sistem percepatan pelayanan.

 

Diharapkan, inovasi layanan ini mampu menekan gejolak di masyarakat akibat penonaktifan PBI JKN serta memastikan warga Grobogan tetap mendapatkan hak pelayanan kesehatan secara optimal tanpa terbebani jarak, waktu, dan biaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *