Terdakwa Pembuang Bayi di Gabus Grobogan Divonis 6 Bulan Penjara

Terdakwa Pembuang Bayi di Gabus Grobogan Divonis 6 Bulan Penjara

GROBOGANTODAY.ID, Purwodadi – Pengadilan Negeri Purwodadi menjatuhkan vonis pidana penjara selama enam bulan kepada terdakwa kasus penelantaran anak, Susanti Binti Parsidi, dalam sidang putusan yang digelar Senin (9/2/2026) sore.

 

Persidangan yang berlangsung pukul 15.00 hingga 15.30 WIB tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Rifin Nurhakim Sahetapi, S.H., didampingi dua hakim anggota, dengan agenda pembacaan putusan perkara tindak pidana umum penelantaran anak.

 

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran sebagaimana diatur dalam Pasal 77B juncto Pasal 76B Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

 

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Grobogan, Surya Rizal Hertady, menyampaikan bahwa putusan tersebut merupakan hasil dari proses hukum yang telah berjalan sesuai ketentuan.

 

“Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan kepada terdakwa dengan perintah tetap ditahan,” jelas Surya Rizal Hertady dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/2/2026).

 

Selain hukuman badan, terdakwa juga dibebani biaya perkara sebesar Rp5.000. Dalam putusan itu, satu unit sepeda motor Honda Beat warna silver tahun 2021 beserta STNK dan kunci kontak dikembalikan kepada pihak yang berhak, sementara sejumlah barang bukti lain seperti rekaman CCTV dan pakaian dirampas untuk dimusnahkan.

 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan. Namun, majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih ringan dari tuntutan tersebut.

 

Surya menambahkan, terdakwa melalui penasihat hukumnya telah menyatakan menerima putusan. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum masih menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

 

“Apabila JPU tidak mengajukan upaya hukum banding, maka putusan perkara tersebut akan berkekuatan hukum tetap (inkracht),” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *