Puluhan Ribu Warga Grobogan Kehilangan Status PBI JKN, Antrean Reaktivasi Membludak
GROBOGAN – Penonaktifan serentak terhadap 58.010 peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Grobogan memicu gelombang kedatangan warga ke Dinas Sosial (Dinsos). Banyak di antara mereka berupaya mengaktifkan kembali kepesertaan karena masih sangat bergantung pada jaminan layanan kesehatan.
Sejak awal pekan ini, kantor Dinsos Grobogan dipadati masyarakat yang mengurus reaktivasi. Lonjakan tersebut terjadi setelah pemerintah pusat melakukan penyesuaian data penerima bantuan sosial berbasis klasifikasi desil kesejahteraan.
Kepala Dinsos Grobogan, Indri Agus Velawati, mengatakan kebijakan penonaktifan berasal dari pemerintah pusat melalui pembaruan basis data kesejahteraan nasional.
“Sebanyak 58.010 peserta dinonaktifkan berdasarkan pemeringkatan desil. Sejak Senin masyarakat berdatangan untuk mengajukan reaktivasi,” ujarnya.
Untuk mengurai antrean, Dinsos membuka empat layanan khusus sekaligus menyediakan pelayanan reaktivasi di Mal Pelayanan Publik (MPP) setiap Selasa dan Kamis. Langkah ini diambil agar akses masyarakat menjadi lebih mudah dan proses pengajuan tidak menumpuk di satu lokasi.
Dalam satu hari, sekitar 150 warga tercatat mengajukan permohonan reaktivasi. Angka tersebut diperkirakan terus bertambah seiring banyaknya warga yang baru mengetahui status kepesertaan mereka telah dinonaktifkan.
Yang menjadi perhatian, sebagian besar pemohon justru berasal dari kelompok pasien dengan penyakit berat dan kronis, seperti penderita gagal ginjal yang harus menjalani cuci darah, Diabetes Mellitus, bronkopneumonia, tumor, hingga penyakit autoimun.
“Kami melihat dampaknya cukup besar, terutama bagi warga yang bergantung pada pengobatan rutin. Karena itu reaktivasi diprioritaskan bagi mereka yang memiliki kondisi medis serius,” jelas Indri.
Meski demikian, pengaktifan kembali tidak bisa dilakukan secara otomatis. Warga harus melalui proses verifikasi dan validasi agar dipastikan masuk kategori miskin atau rentan miskin. Salah satu syarat utama adalah melampirkan surat keterangan dokter dari fasilitas kesehatan sebagai bukti kondisi medis.
Reaktivasi ini bersifat bersyarat. Peserta yang telah aktif kembali juga diwajibkan memperbarui data dalam sistem kesejahteraan sosial nasional maksimal dua kali periode pemutakhiran. Jika tidak, kepesertaan berisiko kembali terhapus.
Fenomena ini sekaligus menyoroti tantangan dalam penerapan kebijakan berbasis data. Di satu sisi, pemerintah berupaya memastikan bantuan tepat sasaran. Namun di sisi lain, perubahan status dalam sistem belum tentu menggambarkan kondisi riil masyarakat di lapangan.
Situasi tersebut menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah pusat dan daerah untuk memperkuat akurasi data serta memastikan kelompok rentan—terutama pasien penyakit kronis—tidak terputus dari akses layanan kesehatan yang vital bagi keselamatan mereka.
